Dana Desa Diusulkan Dapat Biayai Program PTSL

Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, Sumber foto: https://bengkuluprov.go.id/
Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, Sumber foto: https://bengkuluprov.go.id/

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan dana desa bisa membiayai sebagian biaya penerbitan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari lahan hak guna usaha (HGU) seluas 953 hektare di Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, yang dilepas ke masyarakat. Tujuannya untuk membantu masyarakat guna kelegalan tanah yang mereka garap.

 

“Kami akan koordinasi dengan Kemendes dan Kementerian ATR BPN, bisa tidak dana desa itu juga bisa membiayai program PTSL,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (19/6/2023).

 

Rohidin menjelaskan, dirinya mengusulkan hal tersebut mengingat masyarakat sangat membutuhkan legalitas atas tanah yang mereka garap atau miliki, sementara luas serta jumlah tanah yang akan diproses sertifikatnya cukup banyak. Sedangkan, anggaran baik yang ada di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko maupun anggaran untuk program reguler di BPN tentunya terbatas.

 

Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan menyiapkan sebagian anggaran, begitu juga dengan Kabupaten Mukomuko, dan sebagian lagi diharapkan bisa ditutupi lewat pembiayaan dari dana desa.

 

“Kalau posisi sekarang kan anggaran juga semua sama terbatas, program reguler dari BPN juga saya kira tidak akan mampu menyelesaikan itu. Dari 900 hektare lebih itu, ada 7 desa di Kecamatan Malin Deman, nah kalau memang nanti desa bisa membiayai itu saya kira beban itu menjadi lebih ringan,” katanya.

 

Informasi, lahan hak guna usaha (HGU) seluas 953 hektare di Malin Demam, Kabupaten Mukomuko yang dilepas ke masyarakat sudah masuk proses program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

 

Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 Negara memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektare kepada PT Bumi Bina Sejahtera.

 

Lahan yang diberikan oleh Negara hak gunanya itu diterlantarkan oleh penerima hak, dibiarkan tidak produktif sampai 2005 dan kemudian melahirkan benturan-benturan sosial di bawah.

 

Pada usulan perpanjangan HGU yang akan habis pada 2025 mendatang, pihak perusahaan telah menyetujui pelepasan lahan yakni seluas 953 hektare yang nantinya akan diurus sertifikatnya melalui program PTSL.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *