Permendagi Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Republik Indonesia. Upaya pelestarian yang mengandung nilai-nilai gotong royong melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka Bulan Bhakti Gotong Royong merupakan aktualisasi pelaksanaan nilai tersebut yang mengikutsertakan seluruh komponen bangsa termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat merupakan kegiatan gotong royong masyarakat selama sebelas bulan yang diakumulasi dalam satu bulan penuh secara melalui kegiatan gotong royong yang diselenggarakan di setiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Indonesia dan tepatnya pada bulan Mei di setiap tahun.

Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih detail.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_42_2005.pdf”]

Unduh File PDF

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *