Perda tentang Desa Kabupaten Jember Bakal Direvisi

Kantor DPRD Jember, Sumber Foto: Istimewa
Kantor DPRD Jember, Sumber Foto: Istimewa

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember ajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa pada minggu lalu. Permintaan revisi itu menyusul adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sejauh ini, pihak eksekutif dan legislatif sedang membahas revisi perda tersebut.

 

“Rancangan peraturan daerah (hasil revisi) harus memperkuat otonomi desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Winarni, jumat (16/6/2023).

 

Di samping itu, David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan, bahwa desa harus menjadi prioritas. Karena desa merupakan garda yang berhubungan langsung dengan rakyat.

 

“Sinkronisasi dan penyesuaian terhadap Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Desa perlu segera dilakukan agar tidak bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan.

 

Hal senada juga di sampaikan Alfian Andri Wijaya dari Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya. Bahwa pemerintah saat ini telah menjadikan desa sebagai target utama dalam setiap program pembangunan. Sehingga, keberlangsungan pemerintahan desa harus lebih baik.

 

Danang Kurniawan dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, Desa sebagai pemerintahan pada level terendah memiliki peran penting dalan proses pembangunan. Sehingga, raperda ini mengatur inisiatif dan inovasi yang harus didorong kepada Desa. Maka harus tetap mempertimbangkan berbagai potensi yang dimiliki masing masing desa yang sangat berbeda.

 

Penulis: Ilham W
Editor Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *