Kades Diminta Cegah Keberangkatan PMI Ilegal

Ilustrasi pekerja migran indonesia Sumber Foto: migrantcare.net
Ilustrasi pekerja migran indonesia Sumber Foto: migrantcare.net

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta kepala desa melakukan pencegahan dini, agar warganya tidak berangkat secara ilegal sebagai pekerja migran. Disnakertrans ingin mencegah pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari hulu yaitu dari desa dan dusun.

 

”Kades, kadus, tokoh masyarakat di desa itu yang paling tahu kondisi warganya,” kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).

 

Ia mengatakan bahwa Kades harus bisa mencegah pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan memberikan layanan informasi yang lengkap tentang bursa kerja luar negeri. Termasuk informasi lengkap tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin perekrutan, dan negara penempatan maupun job order yang tersedia.

 

“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat bekerja ke luar negeri. Tapi siapapun yang ingin bekerja, harus ikut prosedur,” tegasnya.

 

Ia menambahkan masih banyak warga yang belum paham tentang informasi pasar kerja luar negeri. Kondisi tersebut menjadi penyebab masih ada yang berangkat secara non prosedural.

 

“Karena itu, seluruh pihak perlu duduk bersama mengidentifikasi penyebab PMI non prosedural. Sehingga menemukan solusi yang tepat,” ujar Gede.

 

Menurutnya, pemerintah perlu untuk menggencarkan program preventif. Pencegahan dari hulu hingga di pintu-pintu keluar dan lokasi penampungan.

 

“Itu yang coba kami tekan. Sudah dilakukan kerja-kerja kolektif dari berbagai stakeholder dan hasilnya sudah mulai nampak,” jelasnya.

 

Pemerintah telah melakukan langkah untuk pencegahan seperti membuka informasi dan memberikan edukasi seluas-luasnya secara terus menerus. Selain perlu juga untuk memberdayakan keluarga dan PMI serta memberdayakan desa desmigratif.

 

“Jika semua sudah maksimal, maka langkah terakhir adalah penegakan hukum agar jangan ada lagi yang berangkat secara non prosedural,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menyebut Provinsi NTB darurat penempatan non prosedural. Indikatornya terlihat dari sejumlah pengungkapan pencegahan terhadap calon TKI.

 

”NTB ini darurat penempatan non prosedural. Setiap ada pencegahan, pasti ada orang NTB. Setiap pencegahan TPPO, pasti ada (warga) NTB,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *