SORONG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap buronan Viktor Aries Efendy yang telah menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 senilai Rp 318 miliar di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Terpidana Viktor ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Warung Makan Mie pada Sabtu malam (17/6/2023).
“Penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara setelah turun putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 28 Juli 2020,” kata Kepala Kejati Papua Witono, Minggu (18/6/2023).
Menurut Witono, saat penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan dan setibanya di Jayapura langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena. Hal itu agar segera ditindaklanjuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani mengatakan Viktor memang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu. Kasusnya bermula saat Viktor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Grossir Era Mandiri Cabang Tolikara terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah setempat.
Ia menceritakan, Viktor kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dengan alokasi anggaran dari Dana Desa Pemerintah Tolikara sebesar Rp320 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 542 kampung untuk mengadakan barang berupa motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air, dan Air Fahks.
“Saat itu KurniawaBiktor ditunjuk oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Piter Wendik yang saat ini statusnya juga buronan,” katanya.
Aguwani menambahkan, seiring waktu para Kepala Desa dan Kampung yang sebenarnya memiliki kuasa penuh untuk menggunakan anggaran tersebut justru tidak mengetahui pengadaan barang tersebut. Selain itu, pada saat pelaksanaan pengadaan barang ini juga tidak sesuai dengan beberapa aturan perundang-undangan.
Bahkan, lanjut Aguwani, barang yang diadakan pun tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas yang sebelumnya dijanjikan dalam kontrak. Padahal anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari kas daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke rekening milik Victor dan rekening PT Grossir Era Mandiri.
“Dalam perjalanan kasusnya, diketahui bahwa sebagian dana tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi Victor. Mulai dari untuk membayar angsuran dan atau pelunasan pinjaman hingga kredit Bank,” kata dia.
Disebutkan, kasus yang menjerat Viktor telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000. Viktor dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.128.174.847.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 13 tahun,” tandasnya.
Diketahui, terpidana dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan