Dugaan Korupsi Proyek Desa, Negara Rugi 258 juta

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Sumber Foto: Istimewa
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Sumber Foto: Istimewa

MATARAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Desa Kedaro, Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 258 juta.

 

“Iya, sudah kami terima, nilai kerugiannya mencapai Rp258 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Jum’at (15/6/2023).

 

Kerugian negara tersebut, muncul dari sejumlah pekerjaan fisik yang dikerjakan swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) bersama masyarakat desa. Ada juga yang berasal dari dugaan pekerjaan fisik yang diduga fiktif.

 

“Proyek yang diduga bermasalah itu berjalan pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” ujarnya.

 

Meskipun sudah mendapatkan hasil audit, penyidikan masih berjalan pada pemeriksaan saksi. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, nantinya akan diadakan ekspose (gelar perkara).

 

Kejari Mataram menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat. Laporan itu merupakan tindak lanjut temuan audit Inspektorat Lombok Barat.

 

Dengan adanya temuan tersebut, pihak inspektorat pernah melakukan penagihan. Namun, hal itu tidak dilakukan pihak desa.

 

Desa Kedaro pun tercatat mengelola anggaran pada tahun 2017 sebesar Rp961,79 juta, sedangkan pada tahun 2018 sebesar Rp1,26 miliar.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *