Cegah Korupsi, 15 Kelurahan Deklarasi Anti Politik Uang

Deklarasi Anti Politik Uang, Sumber Foto: Bantulpedia.bantulkab.co.id
Deklarasi Anti Politik Uang, Sumber Foto: Bantulpedia.bantulkab.co.id

BANTUL – Sebanyak 15 kelurahan di Kabupaten Bantul telah mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti politik Uang (APU). Tujuan deklarasi itu adalah sebagai pencegahan dari akar budaya koruptif dan menolak terhadap praktik politik uang.

 

“Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan potensi pelanggaran Pemilu dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara partisipatif,” kata Sutrisnowati Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Sabtu (17/6/2023).

 

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang turut memberikan dukungannya terhadap penolakan praktik ilegal dalam politik. Menurutnya, hal itu akan berdampak buruk bagi kemajuan daerah, karena berpotensi melahirkan pejabat yang akan berperilaku koruptif.

 

“Harus membentuk masyarakat yang cerdas. Politik uang adalah akar dari korupsi di negara kita. Sebagai orang yang waras, tentu memikirkan masa depan anak cucu kita. Bagaimana anak cucu kita bisa hidup nyaman, dengan pelayanan yang baik, ini bisa diwujudkan apabila praktik korupsi bisa dihilangkan dengan cara menolak praktik politik uang,” ujarnya.

 

Sekedar Informasi, 15 kelurahan yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa anti politik uang di Kabupaten Bantul di antaranya adalah Murtigading, Srigading Sanden Kapanewon Sanden, Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Canden, Kapanewon Jetis, Dlingo, Temuwuh, Terong, Muntuk, Kapanewon Dlingo, Pleret, Kapanewon Pleret, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Argodadi dan Kapanewon Sedayu.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *