Bangka – Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPJS Kesehatan lakukan monitoring dan evaluasi kepesertaan kepala desa dan perangkat desa. Tujuannya untuk mempercepat data kepesertaan JKN atau JKS.
“Monitoring kepesertaan kepala desa dan perangkat desa diperlukan untuk validasi percepatan data ke pesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, Jumat (16/6/2023).
Amrie mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban menjamin seluruh kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta bertanggung jawab melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan kades dan perangkat desa secara kolektif serta mengalokasikan iuran ke dalam APBD.
“jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam pasal 66 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” katanya.
Amrie juga mengupayakan, bahwa staf desa, operator desa, penjaga malam dan petugas kebersihan di kantor desa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang didanai oleh APBDes sebesar empat persen dan satu persen dibayar peserta, karena mereka juga termasuk aparatur pemerintah desa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sungailiat, Yusi Afserinta mengatakan terkait dengan hal tersebut, telah diatur dalam Permendagri Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan perangkat.
Pejabat Fungsional BPPKAD Kabupaten Bangka, Kurniwati Akbari menyampaikan cara pendaftaran dan perubahan data kepesertaan melalui aplikasi E Dabu BPJS Kesehatan 4.2 oleh rosnaini dari BPJS Kesehatan cabang Sungailiat.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal