Sejumlah Kades Diberi Pendampingan Hukum

Sejumlah Kades saat Menerima Pendampingan Hukum dari Kejari. Sumber foto: Istimewa
Sejumlah Kades saat Menerima Pendampingan Hukum dari Kejari. Sumber foto: Istimewa

TIDORE KEPULAUAN,- Sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan. Hal itu dimaksudkan sebagai ruang koordinasi dan konsultasi hukum untuk seluruh kepala desa di daerah setempat.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gama Palias mengatakan, langkah ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada aparatur desa. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya tata kelola keuangan desa yang tepat guna, efektif, dan efisien.

 

“Kami memberikan pemahaman terkait pentingnya pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi. Dengan begitu dapat terwujudnya pembangunan desa,” ujar Gama, Jum’at (16/6/2023).

 

Gamal menegaskan, Kejari Tidore hadir untuk membuka ruang koordinasi dan konsultasi sebagai bentuk tindakan preventif program Jaga Desa dan Jaksa Sahabat Desa. Pihaknya juga memberikan nomor hotline kepada masing-masing kepala desa di wilayah Kecamatan Oba Tengah.

 

“Pendampingan hukum dalam artian membantu untuk mendorong terbentuk UKM di desa. Desa juga harus melakukan peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan kreativitas masyarakat desa, melihat potensi yang ada pada desa, sebagai wujud pemberdayaan masyarakat kreatif dalam bidang usaha mikro,” ungkapnya.

 

Diketahui, kegiatan dengan mengusung tema “Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum” ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *