Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Berikut yang termasuk kedalam jenis Administrasi Desa:
- Administrasi Umum, berupa Buku Data Peraturan Desa; Keputusan Kepala Desa; Inventaris Desa; Aparat Pemerintah Desa; Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa; Tanah di Desa; Agenda; dan Ekspedisi.
- Administrasi Penduduk, berupa Buku Data Induk Penduduk Desa; Mutasi Penduduk Desa; Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan Penduduk Sementara.
- Administrasi Keuangan Desa, berupa Buku Anggaran Penerimaan; Pengeluaran Rutin; Pengeluaran Pembangunan; Buku Kas Umum; Kas Pembantu Penerimaan; Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; serta Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
- Administrasi Pembangunan, berupa Buku Rencana Pembangunan; Kegiatan Pembangunan; Inventaris Proyek; dan Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
- Administrasi BPD, berupa Buku Data Anggota BPD; Keputusan BPD; Kegiatan BPD; Agenda BPD; serta Ekspedisi BPD.
Selengkapnya dapat Anda akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_32_2006-1.pdf” title=”Permendagri_32_2006″]