Permendagri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat bertujuan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum dalam kawasan perdesaan, dan kepentingan umum dalam kawasan perdesaan secara partisipatif, produktif dan berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKPBM adalah pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan. Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) dilakukan berdasarkan prinsip adil, partispatif, holistic, keseimbangan, keanekaragaman, keterkaitan ekologis, sinergis, keberpihakan ekologis, transparan, serta akuntabel.

Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih lengkap.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_51_2007.pdf”]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *