JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Keerom menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang petunjuk pengelolaan dan alokasi dana desa tahun 2023 kepada ratusan aparat kampung.
Kepala DPMK, Barnabas Taygat mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait aturan dan tugas maupun fungsi dari aparatur kampung.
“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang kebijakan dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa,” kata Barnabas, Kamis (15/6/2023).
Hal ini utamanya terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maupun pengelolaan dana desa.
Tujuan lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur kampung.
“Dalam proses perencanaan, maupun pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan kampung dan pembinaan maupun pemberdayaan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut mereka melibatkan tiga badan keuangan, dan satu BUMN.
“Pemateri itu dari, Badan perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, BPJS Kesehatan Papua, serta BPJS ketenagakerjaan Keerom,” ujarnya.
Sementara materi yang dalam sosialisasi itu lanjut Barnabas, seputar keuangan.
“Kalau materinya itu macam-macam, diantaranya, Kebijakan pembangunan daerah, Kebijakan pengelolaan keuangan, Kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban, Kebijakan jaminan sosial dan kesehatan, serta Kebijakan pengelolaan kesehatan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kemudian, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi itu sebanyak 180 orang.
“Peserta semua aparatur kampung, yang terdiri dari kepala-kepala kampung dan ketua-ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam),” katanya.
Lalu, kata Barnabas, sosialisasi tersebut dilaksanakan satu hari, di Aula Dispora Keerom, dengan menggunakan sumber pendanaan dari DPMK tahun anggaran 2023.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu