Pemdes Diimbau Optimalkan Dana Desa untuk Stunting dan Pangan

Kepala DPMPD Halmahera Barat Soni Balatjai. Sumber foto: Istimewa
Kepala DPMPD Halmahera Barat Soni Balatjai. Sumber foto: Istimewa

HALBAR, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa (DD) Tahun 2023. Berdasarkan hasil evaluasi, mengimbau seluruh pemdes di Kabupaten Halmahera Barat, untuk segera mengoptimalkan program kegiatan terkait pangan dan stunting di desanya masing-masing.

 

“Berdasarkan evaluasi DD tahap I tahun ini dari DPMPD mempertegas lagi agar desa dalam pemanfaatan lebih optimalkan program stunting dengan pangan,” kata Kepala DPMPD Halmahera Barat Soni Balatjai, Kamis (15/6/2023).

 

Soni menegaskan, prioritas penanganan pangan dan stunting dasar hukumnya telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72. Selain itu, mengenai pangan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT, alokasinya harus 20 persen dari total APBDes.

 

“Serta pelaksanaannya dengan Permendes-PDTT Nomor 82 Tahun 2022,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Soni, Kabupaten Halmahera Barat menjadi salah satu daerah lumbung pangan di Maluku Utara. Sehingga masing-masing desa penting dapat mendorong pelaku usaha UMKM seperti yang bergerak di sektor pertanian agar bisa lebih berkembang.

 

“Karena dapat membuka peluang-peluang UMKM untuk pangan seperti sektor pertanian dapat terus berkembang dalam kreativitas,” tuturnya.

 

Diketahui, hasil evaluasi secara kolektif se-Indonesia terkait penanganan pangan baru mencapai 17 persen. Oleh karena itu, peranan desa dianggap penting dalam menjabat persoalan ini.

 

Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *