TUBAN – Rekrutmen seleksi jabatan perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah dibuka. Dalam hal ini Pemkab Tuban menggunakan sistem digital Computer Assisted Test (CAT) agar mengantisipasi terjadinya praktek jual beli jabatan.
“Potensi itu (praktek jual beli jabatan) akan kita minimalkan sejauh mungkin. Insyallah itu tidak mungkin, sistem sudah digitalisasi semua,” katanya, Selasa (13/06/2023).
Sejauh ini, Pemkab Tuban telah membuka 235 lowongan perangkat desa yang tersebar di 19 kecamatan. Kecuali satu kecamatan, yaitu Kecamatan Tuban karena masih tahap sosialisasi. Lowongan tersebut untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) hingga Kepala Urusan (Kaur).
Adapun dalam teknisnya, penyusunan soal yang nantinya menjadi bahan ujian calon perangkat desa, pihaknya masih belum mengetahui. Termasuk Universitas yang nantinya ditunjuk dalam pembuatan soal tersebut.
“Nanti coba saya cek ke OPD terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Sugeng Purnomo Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban mengatakan, jika ada oknum yang memanfaatkan lowongan perangkat desa untuk untuk jual beli jabatan, akan berurusan dengan hukum.
“Jika ada jual beli jabatan itu langsung urusan dengan hukum,” tandasnya.
Sekedar informasi, jual beli jabatan merupakan tindak pidana, sebagai mana diatur dalam pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu