Bangka Beliting – Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan serapan dana desa hingga 9 Juni 2023 sebesar 53,3 persen. Hal itu menunjukan bahwa Bangka Belitung masih aman dari penyelewengan DD.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan dari pihak lain jika ada yang melakukan penyelewengan dana desa ini,” kata Kepala Dinsos Kepulauan Babel Budi Utama, Kamis (15/06/2023).
Budi mengatakan, dana desa tahun 2023 Provinsi Kepulauan Babel mencapai Rp279.273.517.800 atau meningkat Rp5.573.153.300 dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp273.700.364.500, untuk menekan kemiskinan, bantuan tunai langsung, ketahanan pangan dan lainnya bagi masyarakat perdesaan.
Ia menambahkan, evaluasi pelaksanaan dana desa dilakukan secara rutin, baik pada tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, evaluasi menekankan pada kesesuaian program prioritas nasional antara lain, BLT, Program kemiskinan ekstrem yang berbeda pada 3 tahun sebelumnya.
“Kami bersama kabupaten dan kota terus mengevaluasi program yang menggunakan dana desa ini,” ujarnya.
Budi juga menambahkan, upaya pengawasan BUMdes yang dilakukan pemerintah provinsi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 tentang Standard Minimal Pelaporan Keuangan BUMdes dan BUMdes Bersama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Setiap BUMdes diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban keuangan secara periodik guna mengantisipasi penyalahgunaan anggaran desa ini,” katanya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal