Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 82 sampai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ruang lingkup Kerjasama Desa, yaitu: Kerja sama Antar Desa dan Kerja sama Desa dengan pihak ketiga. Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sedangkan kerjasama dengan pihak ketiga dapat berupa kerja sama dalam bidang peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.

Agar dapat mengetahui versi lebih lengkap, silahkan akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_38_2007-1.pdf” title=”Permendagri_38_2007″]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *