SITUBONDO – Pemdes Klampok, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi hukum pada warga, khususnya penyandang disabilitas (difabel). Pemdes menilai hal itu penting untuk dilaksanakan, selain sebagai wawasan juga bentuk pendampingan hukum pada difabel.
“Perlindungan hukum di sini adalah hak bantuan dan pendampingan hukum bagi para difabel, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujar AKP Nanang Priyambodo Kapolsek Panji, Rabu (14/6/2023).
Bertempat di Mushala Al Hikmah, acara itu dihadiri sejumlah difabel dan Kapolsek Panji sebagai narasumber. Dalam penyampaianya, AKP Panji menekankan pentingnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, ada kesamaan proses hukum antara masyarakat umum dengan difabel. Namun harus berbeda dalam perlakuan hukum.
“Yang membedakan perlakukan hukumnya, difabel yang terjerat hukum harus didampingi ahli bahasa isyarat maupun dokter spesialis tertentu,” kata Panji.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor saat terjadi kejahatan. Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan pencegahan kejahatan terhadap anak, kenakalan remaja, dan perlindungan terhadap disabilitas.
Sementara, Adiarso Kepala Desa Klampokan mengatakan, tujuan sosialisasi itu, agar warga difabel mengetahui hak haknya dalam hukum. Sehingga mereka tidak takut menyampaikan pendapat dan memahami persoalan hukum.
“Paling tidak kaum difabel paham apa saja yang menjadi hak hak perlindungan hukumnya,” pungkasnya
Penulis: Ilham W
Editor: Danu