LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan segera menunjuk belasan Pejabat Sementara (PJS) kepala desa untuk menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan banyak kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk ikut bertarung pada kontestasi Politik Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Nantikan dalam musyawarah BPD itu ada dua yang akan dihasilkan, yakni merekomendasikan pengunduran diri Kepala Desa, kemudian mengusulkan Pejabat sementara,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, Selasa (13/06/2023).
Ia mengatakan, setelah adanya SK pemberhentian dari Kepala Daerah, tentu otomatis Jabatan kades akan di isi oleh PJS. Namun, pejabat yang akan menjadi PJS Kepala kades harus dari Kalangan ASN, dan itu merupakan wewenang Kepala Daerah, berdasarkan rekomendasi dari BPD yang disampaikan melalui Kecamatan.
“Surat yang diajukan melalui kecamatan itu, akan langsung diteruskan ke Meja pak Bupati,” ungkapnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPD, akan membantu Kepala Daerah memutuskan siapa yang akan ditugaskan menjadi PJS di masing-masing desa. Harapannya PJS yang direkomendasikan oleh BPD bisa menumbuhkan harmonisasi dan dapat melanjutkan program-program dari pejabat sebelumnya.
“Jangan sampai kita salah menempatkan pejabat, apalagi memasuki musim Politik sangat rawan terjadi gesekan, sehingga pak Bupati akan menempatkan orang-orang yang berkompeten,” ujarnya.
Ia berharap para PJS yang nantinya ditempatkan dimasing-masing desa harus bisa menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu, PJS juga harus bisa melanjutkan program-program pembangunan yang sudah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
“Intinya prinsip pelayanan itu tidak boleh berhenti, harus berkeadilan demi kemajuan desa,” pungkasnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal