Implementasi SDGs Nomor Satu Targetkan Penuntasan Kemiskinan 

Desa Tanpa Kemiskinan merupakan inti dari SDGs Desa nomor satu. Melalui implementasi SDGs Desa secara nasional, Indonesia berupaya untuk Mengakhiri kemiskinan di seluruh Indonesia. 
Desa Tanpa Kemiskinan

SDGs Desa adalah suatu rencana pembangunan yang mencakup 18 tujuan saling terkait, saling mempengaruhi, inklusif, dan terintegrasi satu sama lain. Salah satu tujuan utama dalam rencana ini adalah menciptakan Desa Tanpa Kemiskinan. Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menargetkan dapat menghapus kemiskinan di desa pada 2030 mendatang, hingga mencapai presentasi 0%. Artinya, pada tahun tersebut, tidak ada penduduk miskin di desa.


Untuk merealisasikan target itu, diperlukan sebuah yang harus diimplementasikan secara kolaboratif oleh pemerintah. Beberapa kebijakan itu diantaranya:


-Meningkatkan pendapatan penduduk miskin;

-Menjamin akses terhadap layanan dasar; 

-Melindungi masyarakat dari segala bentuk bencana.


Dalam Dokumen Hasil “Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development”, tujuan utama pembangunan adalah mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun (End poverty in all its forms everywhere). Tujuan utama ini harus menjadi tema utama pembangunan, menjadi agenda yang melandasi berbagai tujuan pembangunan lainnya seperti infrastruktur, pariwisata, pangan, energi, dan lain-lain.


Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) 2005-2025, masalah kemiskinan dilihat dalam kerangka multidimensi, dimana kemiskinan tidak hanya terkait dengan pendapatan, tetapi juga melibatkan beberapa aspek seperti:


-Kerentanan dan risiko individu atau masyarakat untuk jatuh ke dalam kemiskinan.

-Pemenuhan hak dasar penduduk dan adanya perbedaan perlakuan terhadap individu atau kelompok dalam menjalani kehidupan yang bermartabat.


Potret Kemiskinan Indonesia


Untuk mengukur kemiskinan dan jumlah penduduk miskin di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan pendekatan kebutuhan dasar, yang memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan, dari segi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan non-pangan yang diukur berdasarkan pengeluaran.


Berdasarkan data yang diterbitkan oleh BPS, Persentase penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2022 mencapai 9,54 persen, menurun 0,17 persen poin terhadap September 2021. Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2021 mencapai 7,60 persen, turun menjadi 7,50 persen pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 12,53 persen, turun menjadi 12,29 persen pada Maret 2022.


Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan pemetaan prioritas implementasi kebijakan. Yakni, perlu adanya sasaran prioritas yang perlu dicapai di desa, diantaranya adalah:


  1. -Sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan; penyandang disabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA).

  2. -100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; cakupan pelayanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi, akses air minum dan sanitasi baik.

  3. -40 persen penduduk berpenghasilan terendah; akses dan layanan pendidikan; hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah; serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.

  4. Target SDGs tanpa kemiskinan dalam SDGs Desa

-Mengentaskan kemiskinan ekstrem menyasar semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dollar AS per hari. 
Mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional.


  • -Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.

  • -Menjamin semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro. 

  • -Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana. 

  • -Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi. 

  • -Membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan internasional, berdasarkan strategi pembangunan yang memihak pada kelompok miskin dan peka terhadap isu gender untuk mendukung investasi yang cepat dalam tindakan pemberantasan kemiskinan.

SDGs Desa adalah tujuan yang harus dicapai secara bersama-sama dan memerlukan kolaborasi dari semua pihak terlibat. Untuk mencapai Desa Tanpa Kemiskinan, setiap pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, perlu bekerja sama secara aktif. Kolaborasi ini melibatkan berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Kebijakan dan program yang diimplementasikan harus didasarkan pada kerjasama yang erat antara semua pihak, dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi masyarakat desa. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat desa juga menjadi faktor kunci dalam mencapai tujuan SDGs Desa. 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *