Eks Koruptor Dana Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Sumber foto: pn-ambon.go.id
Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Sumber foto: pn-ambon.go.id

SERAGAM BAGIAN BARAT, – Mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seragam Bagian Barat Albert Kapitan divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Terdakwa dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara akibat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.

 

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lutfi Alzagladi, Selasa (13/6/2023).

 

Terdakwa Alberth Kapitan juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, ditambah uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,127 miliar subsider dua tahun penjara.

 

“Uang pengganti Rp2,127 miliar ini dikurangi Rp 10 juta yang telah disetorkan kepada penyidik sehingga tersisa Rp2,117 miliar,” katanya.

 

Hakim Lutfi menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara tujuh tahun dan membayar denda uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan usianya sudah tua.

 

Ia memaparkan, putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sudarmono Tuhulele dan Raimond Chrisna Noya yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara.

 

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2,127 miliar subsider dua tahun penjara.

 

Diketahui, Mantan Pj Kepala Desa Huku Kecil ini diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa fiktif karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yunan Takaendengan menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *