Antisipasi Gerakan Separatis, Pemkab Tambrauw Perketat Pengawasan Dana Desa

Pj. Bupati Tambrauw bersama Kapolres dan Dandim 1810/Tambrauw Usai pertemuan dengan Masyarakat Distrik Bamus Bama. Sumber foto: Istimewa

PAPUA – Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya memperketat pengawasan dan pengelolaan dana desa. Hal ini agar dapat mengantisipasi penggunaannya untuk kepentingan gerakan separatis.

 

“Kebanyakan dana desa dalam penggunaannya banyak yang tidak benar bukan hanya di sini (Tambrauw) tetapi yang ada di tempat lain di Papua,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw, Papua Barat Daya, Engelbertus Kocu saat melakukan pertemuan bersama masyarakat di Distrik Bamus Bama, Rabu (14/6/2023).

 

Hal ini menanggapi terkait adanya pergerakan kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw.

 

“Memang Bapak Presiden sudah memberikan kemudahan bahwa dana desa dipergunakan secara baik, tetapi banyak oknum-oknum kepala kampung kadang pergunakan dana desa untuk kepentingan yang tidak bagus,” kata Engelbertus.

 

Engelbertus menyebut, gerakan separatis bisa bertahan di dalam hutan karena memiliki uang.

 

Menurutnya, jika bukan dari dana desa, maka pasti ada orang yang mendukung keuangan kelompok tersebut.

 

“Kita harus hati-hati dengan proposal, nanti daerah-daerah yang masuk dalam titik rawan kita akan verifikasi tidak ada lagi disposisi. Bantuan-bantuan yang turun ke masyarakat kita cek dan verifikasi dicek benar bikin apa jangan sampai proposal misalnya kita bantu Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, Rp 10 juta dipakai ke tempat lain,” kata Engelbertus.

 

Ia menambahkan, khusus dana pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari daerah-daerah yang rawan, proses pengirimannya lewat rekening kampus.

 

Sementara itu, Kabupaten Tambrauw terdiri dari 29 distrik dan 219 kampung.

 

Sebelumnya, aparat gabungan TNI dan Polri menangkap 19 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat melakukan deklarasi dan melantik badan pengurus KNPB sektor Tambrauw di Distrik Bamus Bama pada Jumat (9/6/2023).

 

Dari 19 orang yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka makar.

 

Mereka diduga mengajak masyarakat dan menyebarkan paham separatis.

 

Penulis: Ulfa

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *