Aceh – Penyidik Polres Nagan Raya, Aceh, hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp7 juta per desa di Kecamatan Darul Makmur, yang terjadi pada tahun 2020. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah menerima adanya laporan dari masyarakat.
“Kasus ini masih kami selidiki dengan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud, Rabu (13/06/2023).
AKP Machfud mengatakan, Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana desa sebesar Rp7 juta per desa, yang diduga di koordinir oleh seorang Camat di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dirinya menambahkan, ada pun jumlah desa yang menyetorkan uang yang diduga bersumber dari dana desa tersebut, mencapai sebanyak 37 desa.
AKP Machfud menjelaskan, para saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut masing-masing terdiri dari kepala desa, Camat, serta sejumlah pihak lainnya.
Meski sudah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan saksi dalam kasus tersebut, sejauh ini polisi belum menetapkan status tersangka dalam kasus yang sedang diusut tersebut.
“Masih ada keterangan beberapa pihak yang harus kami mintai keterangan,” kata AKP Machfud menambahkan.
Polres Nagan Raya akan terus mengusut kasus ini, dan masi akan menemui beberapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal