Petakan Tapal Desa, Sisa 54 Desa Belum Lengkap Dokumen

Pendopo Kepualaun Sula. Sumber foto: Website Resmi Pemkab Kepulauan Sula

TERNATEPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara akan lakukan pemetaan tapal batas antardesa. Sekitar 54 desa masih belum melengkapi administrasinya.

 

“26 desa sudah tidak ada masalah, makanya tadi kita rapat untuk mempersiapkan Dokumen administrasi sudah fix (selesai),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani, Selasa, (14/6/2023).

 

Sejauh ini sudah 26 desa di Sula yang secara administrasi telah selesai soal tapal batasnya, dari jumlah total 80 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.

 

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani menyebutkan, setelah tahapan administrasi tapal batas selesai, Pemda Kepulauan Sula akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk ditindak lanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Selanjutnya, Pemda Sula akan mendatangkan tim dari Informasi Geospasial (Big) untuk melakukan pembuatan peta atau pemetaan, berdasarkan data administrasi yang telah dirampungkan.

 

Selain itu, dia menambahkan, soal tapal batas ini tidak hanya dilihat dari sisi administrasinya, namun perlu informasi tentang sejarah kampung, sehingga masyarakat di setiap desa itu wajib melakukan musyawarah bersama.

 

“Seperti persoalan sejarah antara Desa A dan Desa B. Karena persolan penetapan batas desa bukan saja dilihat dari admistrasi, namun perlu juga diukur dari sejarah. Sehingga, saat ini masyarakat di desa masing-masing berupaya melakukan musyawarah,” ujar dia menjelaskan.

 

Dia berharap, di masa kepemimpinan Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marsabessy, persoalan tapal batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun 2024 mendatang.

 

“Karena program Ibu Bupati dan Wakil Bupati ini tidak main-main, karena ini menjadi ukuran barometer. Baru dua tahun, Alhamdulillah persoalan tapal desa sudah kita tuntaskan”, ucapnya.

 

Dia mengungkapkan, tujuan Pemda Kepulauan Sula melengkapi tapal batas desa itu supaya Pemkab Kepulauan Sula tidak kesulitan soal data administrasi wilayah masing-masing desa.

 

Kata dia, dalam proses perampungan administrasi tapal batas ini, tidak mengganggu kepemilikan lahan atau kebun masyarakat.

 

“Misalnya Desa A dan Warganya memiliki tanah atau kebunnya berada di Desa B, kebun tersebut tidak menghilangkan hak kepemilikannya, jadi warga tidak perlu cemas,” jelasnya.

 

Jika ada kepala desa (Kades) yang tidak menyelesaikan tapal batas dengan tidak menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, sang Kades bakal dipanggil dan dievaluasi, serta diberi sanksi, karena Kades juga termasuk tim penyelesaian tapal desa.

 

Berikut nama-nama desa yang berkas tapal batas telah dinyatakan lengkap diantaranya; Desa Wailau, Kecamatan Sanana. Desa Waiboga, Desa Bega, Desa Manaf di Kecamatan Sulabesi Tengah. Desa Waigoiyofa, Desa Waisepa, Desa Sama, Desa Baleha di Kecamatan Sulabesi Timur.

 

Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Desa Fokalit, Desa Malbufa, Desa Wainin, Desa Bajo di Kacamata Sanana Utara. Desa Keramat Titdoy, Des Waitina, Desa Naflo di Kecamatan Mangoli Timur. Desa Dofa, Desa Lelyaba, Desa Johor, Desa Pas Ipa di Kecamatan Mangoli Barat. Jere, Capalulu di Kecamatan Mangoli Tengah. Pastabulu, Menaluli, Saniahaya, Desa Waisum di Kecamatan Mangoli Utara.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *