Wagub Sulut Imbau Tradisi Pernikahan Dini Dihilangkan

ilustrasi pernikahan dini. Sumber foto: freepik

MANADO– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw mengimbau kepada seluruh Kepala Desa se-Sulut untuk menghilangkan tradisi pernikahan dini. Menurutnya, hal itu tidak baik untuk kesehatan dan melanggar HAM.

 

“Itu harus dihilangkan,” katanya dalam Sosialisasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat di Lingkungan Pemprov Sulut, Selasa (13/6/2023) di Hotel Ibis Manado.

 

Menurut dia, budaya tersebut masih ada di beberapa desa di Sulut.

 

Selain itu, Steven Kandouw mendorong agar dilahirkan aturan adat untuk tak ada perkawinan dengan anak dijodohkan di usia dini.

 

Ia juga mendorong lahirnya hukum adat agar jangan menjual tanah ke orang luar desa.

 

Menurutnya, hal itu akan menjadikan masyarakat desa jadi buruh di tempat sendiri.

 

“Kalau yang ini tidak boleh lewat Pergub tapi harus lewat aturan adat di desa,” katanya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kandouw juga meminta kepala desa mengidentifikasi kearifan lokal yang positif dan dapat dikembangkan. Salah satunya bahasa lokal.

 

“Bahasa lokal musti dilestarikan, begitu pun tari tarian dan lingkungan hidup,” katanya.

 

Menurut Kandouw, kepala desa perlu mengangkat budaya original desa yang tak ada di tempat lain.

 

Hal itu akan sangat menunjang pariwisata.

 

Penulis: Ulfa

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *