Wagub Larang Bendesa Nyaleg dengan Dana Desa

Ilustrasi Pemilihan Umum Sumber: Freepik
Ilustrasi Pemilihan Umum Sumber: Freepik

DENPASAR –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati larang  bendesa adat yang maju menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 menggunakan dana desa. Karena, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.

 

“Nggak ada itu (bendesa adat pakai dana desa adat untuk nyaleg). Apalagi, (anggaran dana desa) sekarang kan sudah transparan,” kata Wagub di kantor DPRD Bali, Senin (12/6/2023).

 

Ia mengatakan setiap desa adat memiliki aturan tersendiri terkait bendesanya yang terjun ke dunia politik. Ia meminta bendesa adat yang nyaleg bersikap terbuka ketika berkampanye. Terlebih, warga atau krama di suatu desa adat memiliki preferensi politik yang berbeda.

 

“Apalagi, satu desa itu satu warna kan belum tentu juga. Dan ini sangat sensitif andai kata hal itu sampai dikaburkan. (Tapi) kalau sudah terbuka, nggak ada masalah,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bendesa adat yang maju menjadi bacaleg tidak perlu mengundurkan diri. Keputusan tersebut tertulis dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) bernomor 100.3.1/2212/BPD tertanggal 5 Juni 2023.

 

Namun, tidak semua bendesa adat diperbolehkan nyaleg. Ada desa adat yang memang mempunyai awig-awig (hukum adat), mengatur bahwa tidak memperbolehkan bendesa mencalonkan diri sebagai legislatif.

 

Penulis: Alfan

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *