Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan merupakan peraturan berdasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf c PPÂ Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 24 huruf e PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Pelatihan PMD, adalah upaya meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku masyarakat dan aparatur penyelenggara Pemerintahan Desa/Kelurahan, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri. Penyelenggaraan Pelatihan PMD dilakukan terhadap aspek ekonomi; sosial budaya; politik; dan lingkungan hidup. Pelatihan PMD dilakukan melalui penguatan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat. Adapun sasaran Pelatihan PMD, meliputi: Kepala Desa; Perangkat Desa; Anggota Badan Permusyawaratan Desa; Lurah; Perangkat Kelurahan; Pengurus Lembaga Kemasyarakatan; Pengurus Kelompok-kelompok Masyarakat; Kader Pemberdayaan Masyarakat; Tokoh Masyarakat; serta Warga Masyarakat di Desa dan Kelurahan sesuai kebutuhan.
Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_19_2007.pdf”]