HALMAHERA BARAT, – Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara Martinus Djawa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar terlebih dulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bila ingin memeriksa dana desa. Hingga saat ini pemeriksaan dari Kejari terhadap 4 desa, yakni Matui, SaluRopu Tengah Balu, dan Gamkonora, belum ada laporan dari masyakat.
“Selama ini belum ada laporan dari masyarakat, makanya komunikasi kami dengan kejaksaan tidak pernah kami tahu mereka turun lakukan pemeriksaan di desa,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Martinus menyebut, Inspektorat tidak dapat disalahkan sebab mereka saja tidak mendapat laporan dari masyarakat setiap adanya dugaan penyalagunaan dana desa. Menurutnya, apabila ada laporan dari masyarakat, pihaknya pasti akan turun ke lapangan.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, pasti tim investigasi dari inspektorat akan turun dan sampai saat ini tidak laporan tertulis,” cetus dia.
Ia menambahkan, biasanya jika ada laporan dari masyarakat, tentu yang dituju adalah Inspektorat terlebih dahulu. Setelah itu, baru kemudian tembusannya ke Kejari.
“Seperti Desa Matui kami tidak dapat laporan dari masyarakat,” cetusnya.
Untuk itu, Martinus berharap pihak Kejari saat melakukan pemeriksaan dana desa harus berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Kami butuh koordinasi saja, persoalan mereka pakai undang-undang yang mana silahkan, paling tidak dikoordinasikan,” tandasnya.
Â
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan