Kades Diimbau Tidak Sembarangan Pecat Perangkat Desa

Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani saat melantik Kades PAW Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Rabu (7/6/2023). Sumber Foto: dompukab.go.id
Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani saat melantik Kades PAW Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Rabu (7/6/2023). Sumber Foto: dompukab.go.id

DOMPU – Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Dompu diimbau untuk tidak bertindak di luar aturan dan hukum, khususnya berkaitan dengan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa. Sebab saat ini perangkat desa yang berseberangan secara politik kerap menjadi sasaran pemecatan.

 

”Mari kita jalankan tugas kita dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum dan aturan yang telah ditetapkan,” kata Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani, Sabtu (10/6/2023).

 

Jaelani mengingatkan seluruh Kades untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Terutama yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bupati meminta Kades mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

 

”Tidak boleh serta merta karena pergantian pucuk pimpinan di desa dijadikan ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa,” tegas Jaelani.

 

Jaelani menjelaskan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pada dasarnya memang berada di tangan kepala desa. Namun kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan semena-mena karena harus melalui konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat.

 

”Apabila diabaikan, tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut telah cacat secara hukum dan mal administrasi,” tutup Jaelani.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *