Jalan Desa Dijual ke Swasta Senilai 1,6 Miliar

Ilustrasi jalan desa, Sumber foto: freepik. Com
Ilustrasi jalan desa, Sumber foto: freepik. Com

Deli Serdang – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting menyoroti dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kepada pihak swasta, PT Latexindo. Aset tersebut  berupa Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, senilai Rp 1,6 miliar. Melihat hal itu Baskami akan menyurati Bupati Deli Serdang untuk dimintai kejelasan.

 

“DPRD Sumut akan menyurati Bupati dan panggil Bupati, bisa terlaksana ini (penjualan jalan itu). Harus dilaksanakan (pemanggilan Bupati Deli Serdang),” kata Baskami, Minggu (11/06/2023).

 

Baskami menjelaskan, penjualan aset negara harus melalui prosedur. Tidak serta-merta dengan mudah menjual tanpa melalui peraturan, termasuk persetujuan dari masyarakat.

 

“Kalau itu jalan desa, semua aparat desa dan masyarakat diundang dulu oleh Pemerintah Daerah, camat dan maupun lurah (kepala desa) dan dibawa ke tingkat Bupati,” ucapnya.

 

Kemudian Baskami menambahkan, setelah warga setuju jalan itu dijual, selanjutnya usulan itu dibawa ke DPRD Deli Serdang, untuk dilakukan paripurna untuk penghapusan aset negara berupa jalan tersebut.

 

“Kalau mereka (masyarakat) setuju, itu harus diparipurnakan, Untuk melepaskan aset, uangnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk apa? Tidak sewenang-wenangnya dan prosedur,” jelas Baskami.

 

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS) Johan Merdeka selaku pihak advokasi masyarakat, mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat. Berawal dari rencana penutupan Jalan Persatuan I, dilakukan pihak PT Latexindo.

 

“Jalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun. Berawal dari situ, ketika kita tanya apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu, (katanya) berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo,” kata Johan.

 

Johan mengungkapkan warga sekitar meminta klarifikasi Pemkab Deli Serdang dan pihak Kecamatan Sunggal. Namun, tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait penjualan jalan tersebut.

 

“Apakah kemudian melakukan pelaporan penutupan jalan itu, lalu mereka sudah ajukan kepada bapak Bupati Deli Serdang dan bapak Camat. Namun, tidak direspon,” ucap Johan.

 

Johan mengatakan, warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo ingin menutup jalan tersebut. Akhirnya, sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.

 

“Sudah keluar lah SK Camat itu, baru beredar lah surat atas penjualan jalan tersebut, sebesar Rp 1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan. Lebih kurang setahun yang lalu,” ucap Johan.

 

Sebuah informasi, Johan menjelaskan jalan yang dijual itu, panjang sekitar 205 meter dan badan jalan sekitar 5 meter. “Lebih kurang 1.000 meter persegi. Lumayan panjang,” katanya sembari mengatakan jalan itu dibeli untuk perluasan bangunan usaha milik PT Latexindo.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *