Aceh Barat – Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat lakukan audit khusus terkait adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan. Audit khusus tersebut dilakukan karena ada laporan langsung dari masyarakat.
“Ada satu tim terdiri dari lima orang petugas yang sudah kita tugaskan untuk melakukan audit khusus terhadap laporan dari masyarakat,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Marjan didampingi Kepala Inspektorat Aceh Barat Zakaria Mahmud, Senin (12/06/2023).
Marjan menjelaskan, tim yang ditugaskan nantinya akan melakukan beberapa tugas, di antaranya yaitu verifikasi terhadap laporan pemotongan dana BLT kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa. Kemudian, ada laporan lainnya terkait pengelolaan BUMDes serta sejumlah laporan lainnya dari masyarakat.
Apabila nantinya tim menemukan informasi seperti yang sudah dilaporkan masyarakat, maka pihaknya akan memberi catatan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang sudah dilakukan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya Marjan juga menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat juga akan memberi waktu selama 60 hari setelah LHP tersebut diserahkan kepada Kepala Desa (Keuchik) Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, memberikan tanggapan atau menyelesaikan sejumlah temuan auditor.
“Saat ini tim sedang bekerja, kami masih menunggu hasil audit khusus dari tim di lapangan,” kata Marjan.
Meski sudah menurunkan tim pemeriksa, Marjan mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti angka dugaan pemotongan BLT seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal