Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa merupakan peraturan yang berlandaskan pada ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Adapun jenis kekayaan Desa, yakni tanah Kas Desa; pasar Desa; pasar Hewan; tambahan Perahu; bangunan Desa; pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa; dan lain-lain kekayaan milik Desa. Kekayaan milik Desa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa. Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Hal ini tentunya diperuntukkan agar berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa yang harus mendapatkan persetujuan BPD. Sehingga, biaya pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Selengkapnya, silahkan alses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_04_2007.pdf”]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *