DPMD Kotim Perkenalkan Program CGV Untuk Atasi Korupsi di Desa

Kepala DPMD Kotim Perkenalkan Program CGV untuk atasi korupsi di Desa. Sumber foto: kotimkab.go.id
Kepala DPMD Kotim Perkenalkan Program CGV untuk atasi korupsi di Desa. Sumber foto: kotimkab.go.id

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, telah mengenalkan suatu inovasi dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui program Clean Government Village (CGV), dengan tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya korupsi di desa.

 

 

“Inovasi ini berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik,” kata Raihansyah di Sampit, Minggu, (11/6/2023).

 

 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2021, terdapat indikasi tindak korupsi di desa di Kalimantan Tengah, seperti dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana Desa, dan pengelolaan aset desa.

 

 

Hal ini menjadi perhatian penting, termasuk bagi Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas wilayah 16.796 km2, 17 kecamatan, 17 kelurahan, dan 168 desa. Kabupaten ini sangat membutuhkan aparatur pemerintah yang berkualitas dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama di tingkat desa.

 

 

“Orientasi inovasi ini yaitu adanya perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, berorientasi kepentingan umum, transparansi serta pengelolaan pemerintahan desa yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Raihansyah.

 

 

Selain itu, implementasi Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Clean Government Village (CGV) merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024.

 

 

Dalam hal ini, dari delapan area perubahan yang terdapat dalam roadmap tersebut, inovasi ini memfokuskan pada penguatan dua area, yaitu Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Pelayanan Publik di pemerintahan desa.

 

 

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memiliki program Desa Anti Korupsi, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memiliki penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kabupaten Kotawaringin Timur akan mendapatkan predikat kinerja desa dengan predikat CGV (Clean Government Village).

 

 

Sebagai Informasi, Saat ini sudah tersusun komponen dan indikator penilaian desa CGV (Clean Government Village) yang disusun bersama dengan tim penilai dari DMPD, Inspektorat, Diskominfo, Bagian Pemerintahan Setda dan BKAD. Ini sudah mendapat dukungan dari Bupati Kotawaringin Timur.

 

 

 

Penulis: Devi arp

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *