Aceh Tengah – Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan mengajak semua pemerintah desa di Aceh Tengah untuk bersama-sama mewujudkan desa bebas korupsi. Sebab dengan adanya program ini dapat membuat perubahan terhadap Aceh Tengah.
“Kami berharap peluncuran program desa antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi di kemudian hari nanti,” katanya, Jumat (09/06/2023).
Mirzuan menyampaikan hal itu saat peluncuran program desa antikorupsi sekaligus bimbingan teknis desa antikorupsi di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Ia juga menjelaskan, Kampung Paya Tumpi Satu I ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi di Aceh dan mendapat bimbingan teknis langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Mirzuan berharap, program tersebut dapat mewujudkan desa antikorupsi di Aceh Tengah dengan komitmen bersama untuk menjadikan Aceh Tengah ke arah perubahan yang lebih baik.
“Mari bersama-sama mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas, profesional, dan transparan sesuai indikator desa antikorupsi,” harapnya.
Dia menambahkan, untuk menjadi desa antikorupsi setidaknya harus memenuhi lima komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam buku panduan desa antikorupsi.
Di antaranya meliputi, penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal