DENPASAR – Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali sampaikan bedesa adat tidak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai caleg. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 468/PL.01.4-SD/05/2023.
“Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa sudah menjelaskan gamblang bahwa ketika bandesa adat mencalonkan diri jadi calon legislatif tidak perlu mengundurkan diri,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.
Ia juga menyampaikan setidaknya ada tiga poin yang dimuat oleh Kemendagri yaitu desa adat yang berbeda dengan desa yang diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Poinpertama bandesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tak perlu mengundurkan diri,”.
Poin selanjutnya tidak menyelenggarakan pemerintahan desa serta tidak mendapat anggaran dana desa. Terakhir Pemprov Bali memiliki OPD khusus yang mengelola keberadaan desa adat, yaitu Dinas PMA Bali.
Dengan isi surat tersebut sudah tidak ada lagi keraguan dari bendesa adat yang mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ia mengakui bahwa sebelumnya banyak diskusi terkait hal ini tentang pertanyaan apakah bandesa adat harus mundur dari jabatannya itu dibahas panjang oleh KPU, Bawaslu dan DPRD Bali lantaran muncul pro dan kontra karena tidak ada kejelasan.
Terakhir, kini tidak ada lagi keraguan di antara bandesa adat, DPRD, dan penyelenggara pemilu. Ia berharapa dalam pemilihan legislatif nanti semoga tidak dapat berjalan dengan lancar sesuai denga aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan ini dipakai sebagai dasar hukum acuan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar tutupnya.
Penulis: Afn
Editor: Muhklis