Eks Mantan ASN Terjerat Korupsi Dana Desa

Ilustrasi Anggaran Dana Desa. Sumber foto: freepik
Ilustrasi Anggaran Dana Desa. Sumber foto: freepik

KABUPATEN PULAU MOROTAI, – Mantan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Aprianto Melkias Siruang nampaknya tak tanggung-tanggung dalam melakukan tindak pidana Korupsi. Setelah divonis korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh tahun 2020, ternyata juga terjerat pada kasus dugaan korupsi lainnya.

 

“Kasus lainnya itu yakni dugaan korupsi DD dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat tahun 2017,” kata Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Andika Wurara, Kamis (8/6/2023).

 

Andika mengatakan, pada kasus korupsi yang telah inkrah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara itu, Aprianto dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara.

 

“Terpidana Apris pun saat ini menjalani hukuman kurungan badan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate,” ujarnya.

 

Sementara di kasus dugaan korupsi lainnya yang menyeret Apris, lanjut Andika, kini sudah pada pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Pulau Morotai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pulau Morotai.

 

“Ini atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai tahun anggaran 2017,” ungkapnya.

 

Kendati demikian, Andika memaparkan pasal yang disangkakan terhadap Aprianto yaitu, primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Selain itu, Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *