KOTA JAYAPURA,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Makzi L Atanay menyebut masih ada 9 kampung di Kota Jayapura yang belum menyetorkan bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) laporan pengunaan dana kampung (Dana Desa) tahap pertama.
“Ada 14 Kampung di Kota Jayapura, masih ada 9 Kampung yang belum serahkan SPJ pengunaan dana Kampung tahap pertama,” ujarnya, Sabtu (10/6/2023).
Makzi menjelaskan, pencairan dana Kampung tahap pertama itu sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu. Namun pihaknya dan inspektorat sedang menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kampung tersebut dari masing-masing kampung.
“Sampai saat ini, baru ada lima kampung yang sudah menyerahkan SPJ dan sedang direview kembali oleh Inspektorat,” tuturnya.
Makzi menjelaskan, dari 5 Kampung tersebut, baru ada dua kampung yang sudah selesai di review oleh pihak Inspektorat dan hasilnya sudah diserahkan.
Sementara dari hasil review dua kampung yang sudah dilakukan oleh inspektorat tersebut, keduanya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan untuk penyaluran dana kampung tahap dua.
“Saya sudah tanda tangani surat permohonan penyaluran, kepada bapak Pj Wali Kota melalui BPKD Kota Jayapura untuk penyaluran dana kampung tahap kedua,” ujarnya.
Pihaknya berharap tiga kampung lainnya yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawabannya dan saat ini sedang direview di Inspektorat supaya hasilnya secepatnya disampaikan untuk segera diproses pencairan dana kampung mereka tahap dua.
Makzi mendorong agar 9 Kampung lainnya untuk segera memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama mereka.
Pasalnya, kata Makzi, menargetkan proses penyaluran dana Kampung tahap kedua tahun 2023 sampai pada bulan Juli ini.
“Intinya kalau 9 Kampung ini belum serahkan SPJ tahap pertama, maka pencaiaran dana kampung tahap kedua itu tidak bisa dilakukan. Prinsipnya kami tidak ada toleransi, karena ini aturan, maka harus ditaati,” tandasnya.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan