Tambang Ilegal di Banyuwangi Rugikan Masyarakat Sekitar

Ilustrasi Tambang Pasir, Sumber Foto: Freepik
Ilustrasi Tambang Pasir, Sumber Foto: Freepik

BANYUWANGI – Kegiatan penambangan pasir (galian C) yang di duga tidak berijin kembali beroprasi di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat dirugikan karena dampak kerusakan pada lingkungannya.

 

Terkait tambang ilegal, hal itu sudah jelas merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020. Yang berbunyi, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

 

Tambang  yang dikelola oleh tiga orang berinisial SM, SL dan AT menuai polemik masyarakat sekitarnya. Pasalnya, selain suara yang bising, masyarakat juga di rugikan akibat kerusakan pada lingkungannya.

 

“Aktivitas tambang galian C di duga Ilegal menuai polemik masyarakat setempat, akibat bunyi evakator yang membuat bising menggangu istirahat warga di siang hari,” kata Sayid Riki Kurniawan, ketua RT setempat . Rabu (07/06/2023)

 

Akibatnya, rasa tidak nyaman di rasakan masyarakat karena lingkungan mereka jadi  kotor dan jalan rusak akibat sering dilalui dump truk. Padahal mereka sudah kerap melaporkan pada  pihak desa. Namun tidak ada respon setelahnya.

 

Sayid menambahkan, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah. Dalam pencegahan kerusakan ekosistim dan lingkungan yang menjadi sebab bencana.

 

“Kerusakan yang ditimbulkan sudah terlihat sangat nyata. Seperti ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” tandasnya.

 

Penulis: Ilham W

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *