KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan dana desa tahun 2023. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa (DPMD) yang diikuti oleh 198 kepala desa di Gedung Paris Barantai.
“Kita sosialisasikan lagi peraturan Perundang-undangan yang telah ada, dengan harapkan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan ada,” kata asisten satu bidang kepemerintahan dan kesra Minggu Basuki di Kotabaru, Rabu (7/06/2023).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.  Dijelaskan  bahwa untuk melaksanakan tindakan ini, diperlukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Salah satu bagian dari Nawacita Pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia, adalah program dana desa. Dalam rangka pengembangan wilayah pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat.
“Adapun dasar hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum,” jelas Basuki
Sebagai infromasi, Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait , Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru. Dari terselengaranya kegiatan sosialisasi dana desa ini diharap kedepan agar kepala desa terhindar dari permasalahan penyelewengan anggaran.
Penulis: Devi Arp
Editor: Mukhlis