JEMBER – Dua Pemerintah Desa (Pemdes) saling mengklaim legalitas kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD). Masing-masing adalah Pemdes Gugut dan Pemdes Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Legalitas Kepemilikan TKD seluas 18,3 hektar itu sebenarnya milik Desa Gugut. Karena kesalahan sejarah, tanah yang terletak di barat Desa Gugut itu saat ini kuasai oleh Desa Rambigundam.
“Seharusnya Desa Rambigundam menyerahkan secara sukarela kepada Pemdes Gugut. Namun sudah melakukan mediasi beberapa kali ternyata buntu, kami akan melakukan upaya hukum melakukan gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Jember,” kata Kepala Desa Gugut, Pusrianto melalui kuasa hukumnya Ahmad Subhan, S.H.
Secara terpisah, Kades Rambigundam, Mangsur menjelaskan, saat sebelum dirinya menjabat selalu diadakan peraturan lelang setiap tahunya. Menurutnya, kurang lebih 60 tahun baru kali ini Desa Gugut mempersalahkan. Sedangkan Kades Gugut yang lama-lama tidak pernah mempermasalahkan.
“Objek tanah tersebut dikuasai oleh Desa Rambigundam, kami sudah melakukan mediasi kecamatan maupun kabupaten. Kalau kita menyerahkan sedikit itu pidana buat kami karena ini milik Pemdes Rambigundam,” ungkapnya.
Mangsur menambahkan, saat dikonfirmasi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) memberikan keterangan bahwa Desa Gugut baru membuat sertifikat tanah TKD melalui budi pink. Mengetahui bahwa pemilik tanah itu adalah Pemdes Rambigundam pihak BPN meminta maaf dan akan mencabut kembali sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, Pemerintahan Desa sebelumnya membenarkan bahwa pengelolaan tanah TKD milik Desa Rambigundam. Maka pihaknya akan mempertahankan
“Ketika terjadi lahan dikuasai oleh Desa Gugut itu namanya penyerobotan lahan. Kita akan melaporkan ke Polres Jember,” pungkasnya.
Penulis: Ilham
Editor: Danu