TIMOR TENGAH UTARA – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan. Dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili yang telah dilaporkan kepada pimpinan tersebut telah disetujui untuk dilakukan pengumpulan data secara tertutup.
“Pada prinsipnya kita siap tindak lanjut (laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan) Dana Desa Kiusili,” ucap Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, Rabu (7/6/2023).
Ia mengaku bahwa, laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili telah diterima pada pertengahan Bulan Mei 2023 lalu. Kejari TTU juga telah melakukan telaahan hukum atas laporan tersebut.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Kiusili, Melkianus Kono,dilaporkan ke Kejaksaan Negeri karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili. Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu oleh Ketua, Wakil dan Sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.
Menurut Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila, pihaknya melaporkan dugaan penyelewengan DD tersebut karena adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara. Ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.
“Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama Bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir,” ucapnya.
Atas dugaan tersebut, DD yang diselewengkan oleh Kepala Desa Kuisili mencapai Rp. 374.125. 619. Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal