MATARAM – Dinas Pariwisata (Dispar NTB) sepekati penertiban sepeda listrik dengan Pemerintah Desa Gili Indah. Upaya tersebut agar tidak menganggu kenyamanan terhadap para wisatawan.
”Supaya lebih tertib saja dan bisa dikontrol, jadi butuh aturan,” kata Kepala Dispar NTB Jamaluddin, Kamis (8/6/2023).
Ia juga mengatakan bahwa penertiban sepeda istrik ini sudah didasari dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini hanya memperbolehkan jenis kendaraan yang beroperasi di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), yakni cidomo dan sepeda kayuh.
Penanganan ini sebagai upaya karena sepeda listrik ataupun sepeda kayuh sudah sangat menjamur sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dari wisatawan. Padahal penting untuk terus menjaga kenyamanan dari wisatawan yang berlibur di Gili Tramena.
”Jumlahnya memang perlu dibatasi. Kalau terlalu banyak, wisatawan yang jalan kaki atau ada yang jogging, tentu bisa terganggu,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Gili Indah M Taufik mengatakan polemik tentang sepeda listrik di gili sudah dilakukan musyawarah desa (Musdes) dan kedepan akan dilakukan keputusan berupa regulasi untuk menertibkan jumlahnya.
”Akan ada peraturan desa yang mengatur itu,” ujarnya.
Terakhir, salah satu isi dari peraturan desa tersebut warga yang beralamatkan Gili Indah hanya memiliki dua unit sepeda listrik dan tidak diperuntukkan untuk usaha.
”Namun dengan ketentuan tidak boleh disewakan kepada tamu,” pungkasnya.
Penulis: Afn
Editor: Muhklis