Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Terus Didorong

Ilustrasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Sumber foto: freepik
Ilustrasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Sumber foto: freepik

MALUKU UTARA,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara terus berupaya mendorong terbentuknya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di 10 kabupaten dan kota termasuk tiga desa di Halmahera Selatan.

 

Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhadar menuturkan, tiga desa di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan yang akan dijadikan sebagai DRPPA adalah Desa Amasing Kota, Desa Amasing Kota Barat, dan Desa Amasing Kota Utara.

 

“Tiga desa ini menjadi atensi kami untuk jadikan sebagai DRPPA ke depan,” kata Musrifah dalam FGD yang digelar bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Utara dan LSM IKGVOS yang melibatkan tiga desa tersebut, Kamis (08/06/2023).

 

Menurutnya, DRPPA adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal tersebut dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

 

“DRPPA diwujudkan di semua desa, dan dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan potensi desa, kondisi kewilayahan, sosial, budaya, politik dan prioritas program desa,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Musrifah mengatakan bagaimana langkah mewujudkan DRPPA. Ia menjelaskan desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.

 

“Yaitu sebuah usaha pengembangan ekonomi yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan, agar perempuan mempunyai posisi tawar secara ekonomi, sosial, budaya dan politik melalui Dana Desa,” urainya.

 

Selain itu, lanjut Musrifah, desa menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak antara lain anak memiliki kutipan akta kelahiran, tersedia taman bacaan bagi anak, dan tersedia forum anak. Selain itu, pengasuhan anak dilakukan oleh orang tua, orang tua pengganti, masyarakat desa, serta tersedia tempat bagi orang tua berkonsultasi dalam pengasuhan anak.

 

“Desa melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penghentian perkawinan anak,” imbuhnya.

 

Pihaknya berharap dukungan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya ketiga desa tersebut sehingga upaya mewujudkan DRPPA di tiga desa segera terealisasi.

 

“Semoga dengan bertambahnya DRPPA, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara dapat ditekan,” tandasnya.

 

Diketahui, di Maluku Utara sudah terdapat 10 DRPPA yang tersebar di lima kabupaten dan kota yakni, Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur dan Desa Wailou Kecamatan Sanana berada di Kabupaten Kepulauan Sula. Kemudian di Kabupaten Pulau Morotai yaitu Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan dan Desa Gosoma Kecamatan Morotai Timur.

 

Sementara Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah berada di Kabupaten Halmahera Selatan, sedangkan Desa Daru Kecamatan Kao Utara berada di Kabupaten Halmahera Utara. Selanjutnya, Kelurahan Maitara, Kelurahan Maitara Selatan, Kelurahan Maitara Tengah, dan Kelurahan Maitara Utara. Ketiganya berada di Kecamatan Pulau Maitara, Kota Tidore Kepulauan.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *