Perluas Lapangan Pekerjaan Melalui Usaha Simpan Pinjam

Pengangguran adalah masalah klasik yang perlu diatasi. Setiap pemerintah punya cara masing-masing untuk mengatasi hal tersebut, seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bukit Gajah melalui unit usaha simpan pinjam pada BUM Desa Amanah. Melalui unit usaha ini, masyarakat dapat dengan leluasa mengembangkan UMKM yang ada di desanya. Ahmad Fadhal
Kantor BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Padek Jawa Pos
Kantor BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Padek Jawa Pos

PELALAWAN – Pendirian unit usaha simpan pinjam pada BUM Desa Amanah terbukti dapat memberi angin segar pada pengurangan pengangguran di Desa Bukit Gajah, Provinsi Riau. Unit usaha ini juga menjadi salah satu unit usaha unggulan yang dimiliki BUM Desa Amanah.


Mayoritas masyarakat setempat memanfaatkan unit usaha simpan pinjam untuk memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan primer ataupun kebutuhan untuk modal usaha. Pada prinsipnya, unit usaha ini dikelola dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.


Direktur BUM Desa Amanah, Untung Sugiarto menjelaskan, secara umum pembentukan BUM Desa Amanah dimuarakan untuk mengurangi pengangguran. Sehingga masyarakat setempat dapat berdaya secara finansial.


“Tujuan dari pendirian dari BUM Desa ini, tidak lain hanya untuk membangkitkan perekonomian warga dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa Bukit Gajah,” ungkap Direktur BUM Desa Amanah Untung Sugiarto.


Untung menjelaskan, tak hanya memiliki unit usaha simpan pinjam, BUM Desa Amanah juga memiliki unit usaha bank sampah, unit usaha transportasi, unit usaha perkebunan dan unit usaha barang dan jasa.

 

Unit Usaha Simpan Pinjam


Pendirian unit usaha simpan pinjam bermula pada pendirian unit usaha bernama Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) pada tahun 2010 lalu. Lalu, pada tahun 2015 unit usaha ini berdiri dengan nama BUM Desa Amanah. Sehingga unit usaha simpan pinjam merupakan unit usaha pertama yang ada.


Melalui unit usaha simpan pinjam ini, masyarakat dapat terbantu dalam peningkatan modal bagi usaha- usaha kecil menengah. Masyarakat dapat melakukan simpan pinjam dengan bunga rendah perbulannya.

Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Tahunan BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Liputan 6
Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Tahunan BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Liputan 6

Adapun untuk pengajuan kredit di BUM Desa Amanah hanya diperuntukkan bagi warga yang ber-KTP di Desa Bukit Gajah. Kini nasabah dari unit usaha simpan pinjam telah mencapai sekitar 1.200 warga Desa Bukit Gajah. Sedangkan jumlah tabungan masyarakat yang dikelola oleh BUM Desa Amanah telah mencapai sebesar Rp 24, 2 miliar.

 

Unit Usaha Bank Sampah


Setiap orang pasti menginginkan lingkungan yang sehat, nyaman dan asri. Sama halnya dengan Desa Bukit Gajah. Melalui BUM Desa Amanah dibentuklah unit usaha bank sampah yang tujuannya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan asri. Selain itu juga, bisa menambah pendapatan warga Desa Bukit Gajah.

Proses Pengangkutan Sampah ke Agen untuk dijual oleh pegawai BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Liputan 6
Proses pengangkutan sampah ke Agen untuk dijual oleh Pegawai BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Liputan 6

Unit usaha ini melayani pembelian berbagai macam sampah yang mempunyai nilai jual. Salah satunya kardus, kertas, besi dan alumunium. Pihak BUM Desa Amanah akan menyortir sampah plastik dan kertas. Jika sampah sudah terkumpul dan disortir di gudang, maka sampah tersebut kemudian dijual ke agen yang melayani pembelian sampah tersebut.

 

Unit Usaha Transportasi


Unit usaha ini bergerak di bidang transportasi di area perkebunan kelapa sawit milik BUM Desa Amanah dan milik warga Desa Bukit Gajah. Biasanya transportasi tersebut digunakan untuk kebutuhan pengangkutan kelapa sawit, baik milik BUM Desa Amanah maupun milik masyarakat.


Saat ini BUM Desa Amanah mempunyai 2 mobil truck transportasi, satu mobil truck sebagai pelangsir di area perkebunan dan satu mobil truck lagi untuk mengangkut kelapa sawit dari kebun ke gudang tujuan.

 

Unit Usaha Perkebunan


Unit usaha ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang seluasnya sekitar 243, 18 HA. Area ini dimiliki oleh BUM Desa Amanah dan sebagian lagi milik petani.


Selain memiliki kebun plasma, petani warga Desa Bukit Gajah juga memiliki ladang pribadi. Untuk kebun plasma sendiri dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD), sedangkan lahan pribadi dikelola oleh BUM Desa Amanah.


Di bawah naungan BUM Desa Amanah unit usaha perkebunan ini mengelola kelompok petani sebanyak 125 orang, artinya dari 125 orang tersebut, perekonomiannya bergantung kepada usaha ini.


Pada tahun 2017, petani sawit di Desa Bukit Gajah masuk dalam kelompok pekebun swadaya pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO merupakan sistem sertifikasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan industri kelapa sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan.


Dengan adanya sertifikasi tersebut, para petani kelapa sawit di Desa Bukit Gajah merasakan dampaknya yakni permintaan pasar makin meningkat, sehingga roda perekonomian warga berjalan dengan baik.

 

Unit Usaha Pengadaan Barang dan Jasa


Unit usaha ini bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Melalui usaha ini kebutuhan warga Desa Bukit Gajah disediakan secara lengkap. Mulai dari pengadaan barang elektronik hingga kendaraan. Privilege ini hanya dikhususkan oleh BUM Desa Amanah untuk warga Desa Bukit Gajah.

Pelanggan Pengadaan barang BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Liputan 6
Pelanggan Pengadaan Barang oleh BUM Desa Amanah. Sumber foto: website resmi Liputan 6

Selain itu, BUM Desa Amanah melalui unit usaha pengadaan barang dan jasa ini juga melayani pembayaran dan tagihan seperti bpjs, indihome, pulsa, listrik, stnk dan lainnya.

 

Modal BUM Desa Amanah


Modal awal BUM Desa Amanah berasal dari Dana Hibah Gubernur Riau sebesar Rp 500 juta dan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) di tahun 2016 – 2018 sebesar Rp 150 juta, yang dialokasikan untuk pembentukan unit usaha simpan pinjam dan unit usaha pengadaan barang dan jasa.


Selain itu juga berasal dari simpanan masyarakat, laba usaha dari simpanan masyarakat, bantuan serta kerjasama dengan pihak ketiga yang mengikat (investasi) dan tidak mengikat serta CSR Perusahaan.

 

Peningkatan Lapangan Pekerjaan yang Tersedia


Keberadaan BUM Desa Amanah mampu membangkitkan roda perekonomian masyarakat Desa Bukit Gajah melalui beberapa unit usahanya. Hal ini terbukti dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan meningkatnya perekonomian masyarakat.


Karyawan BUM Desa Amanah berjumlah sekitar 45 karyawan, 21 karyawan di kantor dan 24 karyawan di lapangan. Selain itu BUM Desa Amanah bermitra dengan pertain kebun sawit sebanyak 125 petani.

 

Pendapatan BUM Desa Amanah


Omset BUM Desa Amanah pada tahun 2020 sebesar Rp 400 juta, selanjutnya di tahun 2021 omsetnya sebesar Rp 800 juta. Sedangkan di tahun 2022 mencapai omset sebesar Rp 1.2 miliar.


Secara keseluruhan, BUM Desa Amanah bisa memberikan PADes sebesar 120 juta pada tahun 2020, pada di tahun 2021 sebesar Rp 240 juta rupiah. Selanjutnya di tahun 2022 sebesar Rp 360 juta.

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya