Kepualauan Sangihe Diharapkan Jadi Piloting Penyelesaian Batas Desa

Kepulauan Sangihe. Sumber foto: Pixabay

KEPULAUAN SANGIHEKabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara mempercepat proses penetapan batas desa di sejumlah wilayah 3T. Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro berharap, hasil itu menjadikan Kepulauan Sangihe sebagai percontohan daerah yang mampu meyelesaikan batas desa dengan baik dan akurat.

 

“Kepulauan Sangihe sangat proaktif terkait penetapan dan penegasan batas desa, perlu didorong, ini bisa menjadi model percontohan sebagai daerah penyelesaian batas desa, apalagi sebagai daerah 3T, daerah paling utara di Indonesia ini suatu yang sangat baik,” ungkap Eko Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan beserta 34 Kepala Desa, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

 

Eko juga mengatakan, batas desa merupakan hal yang penting bagi setiap desa agar tidak terjadi konflik ke depannya. Menurutnya, untuk pedoman batas desa sudah ada regulasinya sesuai dengan Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 

“Untuk batas desa kita mengikuti regulasi Permendagri No. 45 Tahun 2016,” kata Eko.

 

Lebih lanjut Eko menambahkan, batas desa akan sangat berguna ke depannya untuk anak-cucu agar tidak meninggalkan konflik.

 

“Batas desa ini program baik untuk anak cucu ke depannya, batas desa harus diselesaikan agar tidak meninggalkan masalah, apabila tidak diselesaikan, akan banyak resiko terjadi, termasuk resiko sengketa tanah dan sebagainya kalau batas tidak clear secara kartometrik ini bahaya,” ujar Eko.

 

Menurut Eko, Ditjen Bina Pemdes akan terus mendukung dan mendampingi Kepulauan Sangihe ini untuk menyelesaikan batas desa.

 

Plh. Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Sri Wahyu Febrianti Firman menambahkan bahwa sejak tahun lalu Kepulauan Sangihe sudah berkonsultasi dengan dirinya perihal penyelesaian batas desa. Menurutnya, suatu yang luar biasa karena sebagai daerah paling utara di Indonesia namun sudah berpikir maju.

 

“Terkait batas desa, 1,5 tahun lalu sudah berkonsultasi. Apa yang dilakukan Kepulauan Sangihe, daerah (wilayah 3T) sudah berpikir jauh menyelesaikan batas desa. Artinya pemda Sangihe sangat serius untuk menyelesaikan batas desa,” ujar Ayu Firman.

 

Ayu mendorong kepada kepala desa di Kepulauan Sangihe untuk melakukan tiga hal. Untuk yang pertama Ayu menyarankan kepada kepala desa, untuk mengumpulkan seluruh dokumen yang ada di desa yang menunjukkan indikasi awal batas desa.

 

Sementara untuk peran kedua, kepala desa melakukan penelusuran atas penegasan di lapangan dengan melakukan tracking mengitari wilayah titik koordinat didasarkan dari aplikasi BIG. Adapun yang terakhir adalah menyepakati batas-batas antar desa yang berdampingan.

 

“Itu tiga peran penting dari desa. Kami dari Kemendagri akan mendampingi untuk menyelesaikan batas desa,” ungkapnya.

 

Sementara itu, PJ Bupati Sangihe Rinny mengatakan dari pihak Pemkab mempunyai komitmen dengan mendorong Dinas PMD membantu melakukan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa sesuai regulasi Permendagri No. 45 Tahun 2016.

 

Turut hadir Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah, Direktur Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintahan Desa, dan BPD Murtono, dan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Lutfi.

 

Penulis: Ulfa

Editor: Danu

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *