MALUKU BARAT DAYA,- Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kabupaten Maluku Barat Daya, Pieter Nicodemus Lerrick menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon. Terdakwa Pieter didakwa lantaran diduga korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Kota Lama tahun 2016.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan akibat perbuatan terdakwa adalah Pieter Nicodemus Lerrick sebesar Rp. 404.029.187,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmin Hamja, Rabu (7/6/2023).
Asmin menjelaskan, pada tahun 2016 Desa Kota Lama mendapat pagu anggaran sebesar Rp 88.012.455.000. Anggaran tersebut untuk bantuan kelompok tani dan kelompok nelayan. Namun faktanya, terdakwa tidak menyusun dan menetapkan RKPDesa dan RPJMDesa dalam mekanisme perencanaan APBDEsa Desa Kota Lama tahun 2016.
“Begitupun juga terdakwa tidak pernah membentuk Kelompok Tani dan kelompok Nelayan Desa Kota Lama di Tahun 2016, sedangkan dalam pertanggungjawaban realisasi tertulis terdapat kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani dan Nelayan pada Desa Kota lama,” urainya.
Lebih lanjut, Asmin memaparkan anggaran DD dan ADD tahun 2016 itu dikelola sendiri dan tak dimanfaatkan untuk menunjang keseluruhan program kegiatan sebagaimana tertuang dalam nomenklatur APBDesa/RKA tahun 2016 di Desa Kota Lama.
“Akan tetapi akibat perbuatan terdakwa pembelanjaan bantuan nelayan tahap II tahun 2016 tersebut tidak optimal serta pemanfaatan anggaran pemberdayaan atau nelayan TA 2016 untuk kepentingan terdakwa dan orang lain yang merupakan kerugian keuangan negara,” imbuh Asmin.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, penasihat hukum terdakwa Herbert Dadiara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 13 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan