Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menyatakan, bahwa Ibu Kota Provinsi Aceh itu masih bebas dari fenomena meningkatnya perpindahan Kartu Keluarga (KK) setiap jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasalnya di daerah lain masih ada fenomena pindah KK menjelang dibukanya PPDB.
“Untuk fenomena pindah-pindah KK menjelang proses penerimaan siswa baru tidak ada di Banda Aceh. Alhamdulillah masih aman,” kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, Rabu (07/06/2023).
Emila menjelaskan, seperti yang diketahui banyak daerah di Indonesia yang mengalami fenomena peningkatan perpindahan KK jelang PPDB setelah adanya ketentuan zonasi sekolah. Yang mana, masyarakat pindah KK agar bisa memasukkan anaknya ke sekolah yang difavoritkan.
Namun, fenomena tersebut tidak pernah terjadi di Banda Aceh karena sudah adanya ketentuan yang memberikan batas waktu minimal enam bulan domisili. Artinya tidak bisa serta-merta langsung mendaftar ke sekolah terdekat.
“Banda Aceh sudah diikat dalam PPDB, di mana baru bisa mendaftar sekolah terdekat setelah enam bulan pindah ke tempat yang baru,” jelasnya
Emila berkata, masi normalnya tingkat perpindahan masyarakat setiap menjelang PPDB itu karena adanya pembatasan tersebut, jika tidak besar kemungkinan Banda Aceh juga mengalami fenomena peningkatan pindah KK menjelang PPDB.
“Kalau tidak ada, maka orang-orang akan berlomba juga masuk ke sekolah favorit dengan pindah ke sekitar sekolah,” katanya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal