DPRD Provinsi Bali Dukung APBN untuk Desa Adat

Ilustrasi Dana APBN Sumber: Freepik
Ilustrasi Dana APBN Sumber: Freepik

DENPASAR –  DPRD Provinsi Bali berikan dukungan positif terkait APBN yang dapat digunakan untuk penguatan desa adat. Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

 

“Kalau sudah diundangkan maka otomatis tahun 2023 sudah bisa dibantu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta di Denpasar, Rabu (7/6/2023).

 

Ia juga mengatakan sejak disahkanya UU Provinsi Bali kini desa adat bisa mendapatkan anggaran lansung dari pemerintah pusat. Hal tersebut dapat melalui APBN yang secara lansung diperuntukkan untuk desa adat.

 

“ Dulu tidak dapat serta merta bisa diberikan melalui APBN karena harus ada peraturan yang mendukung. Sedangkan sekarang sudah ada aturan yang mendukung seperti itu (UU Provinsi Bali-red) maka subak dan desa adat bisa mendapatkan anggran langsung dari pusat,” ujarnya.

 

Sementara ini ia mengatakan nominal unrtuk diberikan kepada desa adar di bali masih memerlukan perujuangan karena yang menentukannya adalah pemerintah pusat.

 

“Urusan jumlah tergantung perjuangan ke pusat,” imbuhnya.

 

Ia berharap agar anggaran yang didapat dari APBN untuk desa adat Bali bisa lebih besar daripada hibah yang diberikan desa adat yang sebesar Rp 300 juta pertahun.

 

“Mudah-mudahan dana pusat bisa lebih besar lagi, Jadi, pemerintahan desa adat yang dibentuk tata kelolanya bisa memberikan manfaat yang luar biasa untuk desa adat,” katanya.

 

Terakhir, ia mengatakan adanya anggaran dana dari APBN untuk desa adat dapat berkombinasi dengan anggaran dari Pemprov Bali.

 

“Jadi akan ada kombinasi di samping ada bantuan yang bisa dikeluarkan dari pusat. Pemerintah Provinsi Bali harus ada pendanaan yang bersifat mendampingi dan tidak boleh membiarkan begitu saja,” pungkasnya.

 

Penulis: Afn

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *