Site icon Kolom Desa

35 Desa di Kaltim Menggunakan PLTS Komunal

35 desa menggunakan PLTS komunal. Sumber foto: esdm.go.id

35 desa menggunakan PLTS komunal. Sumber foto: esdm.go.id

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan ada 35 desa di Kalimantan Timur yang telah menerima listrik melalui pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) komunal. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan energi baru terbarukan.

 

 

“Saat ini kami mencatat  ada 35 desa yang telah menggunakan PLTS komunal, sebagai upaya kami memaksimalkan energi baru terbarukan (EBT),” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar di Samarinda, Rabu (07/06/2023)

 

 

Sehubungan dengan turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan, Dinas ESDM telah memperhatikan hal ini.

 

 

Selain PLTS, perusahaan mengupayakan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dengan demikian, perusahaan akan terus berkonsentrasi pada energi baru terbarukan di masa mendatang.

 

 

“Ada kewenangan kami terkait dengan transisi energi. Jadi memang yang lebih dikedepankan, bagaimana bauran energi yang tidak bergantung dari fosil bisa diwujudkan,” katanya.

 

 

Munawwar menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), Dinas ESDM diminta untuk meningkatkan bauran, di mana Kaltim masih sekitar 7,2 persen. Menurutnya, bauran energi terbarukan diharapkan mencapai 12,5 persen pada tahun 2025. Ini adalah persentase dari total konsumsi energi final terhadap bauran energi terbarukan.

 

 

“Artinya masih panjang kalau mau kita kerjakan. Dulu kami baurannya hanya berbasis energi bersih, atau basis perkebunan. Kemudian soal pemanfaatan gas metanol dari sampah adalah  energi baru terbarukan yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

 

 

Sebagai infromasi, Dinas ESDM juga akan menjalin kerja sama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait target bauran energi baru terbarukan yang harus terus meningkat. Ada rencana umum energi nasional dan daerah, berarti kita harus membuat Pergub terkait aksi mandiri energi baru terbarukan, dan saat ini Pergubnya  sudah ada, tinggal disahkan.

 

 

 

Penulis: Devi arp

Editor: Mukhlis

Exit mobile version