Pemkot Targetkan Semua Kampung di Jayapura Bebas BABS

Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi. Sumber foto: Dok Humas Pemkot Jayapura
Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi. Sumber foto: Dok Humas Pemkot Jayapura

KOTA JAYAPURA, – Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua menargetkan semua kampung di Kota Jayapura bebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Upaya yang dilakukan yaitu membenahi sarana sanitasi berkelanjutan dan memastikan ketersediaan air bersih.

 

“Kami menargetkan pada 2023 ini semua kampung di Kota Jayapura sudah bebas BABS,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Kepas Awi, Selasa (06/06/2023).

 

Robby mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan lintas sektor untuk membahas percepatan pencapaian target pembenahan sarana sanitasi untuk menekan perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Sebab, jika dibiarkan hal itu akan berdampak pada kebersihan dan kesehatan masyarakat.

 

“Karena sarana sanitasi berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu dukungan semua pihak agar semua kampung dan kelurahan bisa memiliki sanitasi yang sesuai,” ujarnya.

 

Disebutkan Robby, saat ini Pemerintah Kota Jayapura secara bertahap akan membenahi sarana sanitasi di 14 kampung dan 25 distrik di Kota Jayapura. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesehatan masyarakat demi mewujudkan Papua yang sehat.

 

Sementara itu, Kepala Kantor UNICEF perwakilan Papua dan Papua Barat Aminudin Ramdan mengatakan pada April 2023 lalu terdapat 6 kampung di Kota Jayapura masih belum bebas dari praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Dimana angka tertib buang air besar tercatat sebesar 84,6 persen.

 

“Enam kampung itu yakni Tobati, Enggros, Kayu Batu, Kayo Pulau, dan Moso Skouw Sae,” terangnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya berharap ketersediaan air bersih dan sanitasi berkelanjutan untuk semua orang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tercapai hingga 100 persen stop BABS.

 

Untuk diketahui, Buang Air Besar Sembarangan (BABS) adalah tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak-semak, sungai, pantai, atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara, dan air.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *