Site icon Kolom Desa

Pemdes Diberi Arahan Soal BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Perangkat Desa Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sumber foto: freepik

Ilustrasi Perangkat Desa Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sumber foto: freepik

HALMAHERA BARAT – Sejumlah pemerintah desa dan pekerja rentan di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara mendapatkan arahan dan sosialisasi soal program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan itu digelar oleh DPMD Kabupaten Halmahera Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Barat Soni Balatjai menjelaskan sosialisasi itu dalam rangka menindaklanjuti Perbup Halmahera Barat Nomor 7, serta Instruksi Bupati Halmahera Barat Nomor 1 tahun 2023 tentang Kewajiban Kepesertaan Non ASN Pemerintah Desa dan Pekerja Rentan Desa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

“Dalam sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat terlindungi secara sosialnya dalam bekerja karena dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya, Selasa (06/06/2023).

 

Soni menyebut, salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja rentan di desa yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pihaknya meminta pemanfaatan program JKK ini diharapkan dapat dimusyawarahkan dan diputuskan oleh kepala desa bersama perangkat desa dan masyarakat.

 

“Karena memang sasarannya adalah petani dan nelayan, bahkan buruh pun dapat diidentifikasi oleh desa,” katanya.

 

Lebih lanjut, Soni berharap sosialisasi langsung dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dipahami oleh seluruh pemdes di Halmahera Barat. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pun sangat mendukung adanya program jaminan sosial tersebut.

 

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini sekaligus penyerahan santunan kepada salah seorang warga yang merupakan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.

 

Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 sebagaimana diubah PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Pada prinsipnya jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version